Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Uang Rumah DPRD Dipangkas

Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.

Editor: Sudirman
Ist
DPRD - Pemerintah memangkas uang rumah anggota DPRD. Pemangkasan uang rumah juga terjadi bagi anggota DPRD Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan) 

Bustam menjelaskan, gaji pokok anggota dewan setara dengan kepala daerah. Nilainya tetap dan hanya bisa berubah jika ada regulasi baru.

Besaran tunjangan perumahan maupun transportasi juga stabil, kecuali terjadi revisi peraturan bupati.

Berbeda dengan TKI, nilai tunjangan ini bisa naik atau turun sesuai kondisi keuangan daerah.

Perhitungan besarnya mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah.

“Komponen TKI ini yang paling dipengaruhi kondisi pendapatan daerah,” jelasnya.

Dengan rincian tersebut, total pendapatan anggota DPRD Luwu saat ini sekira Rp 23 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan seluruh tunjangan.

DPRD Sinjai

Tiga pimpinan DPRD Sinjai menerima tunjangan perumahan Rp4.370.000 per bulan. “Tunjangan perumahan untuk tiga pimpinan DPRD senilai Rp4.370.000 per bulan,” ujar Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah, Jumat (12/9).

Lukman menjelaskan, tunjangan perumahan hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, sementara tunjangan transportasi diberikan kepada seluruh anggota.

Besarannya berbeda, yakni Rp13.600.000 per bulan untuk pimpinan dan Rp12.500.000 per bulan untuk anggota DPRD. Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sinjai juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya, tunjangan perumahan hanya Rp3.300.000 dan tunjangan transportasi Rp9.600.000 per bulan.

“Kenaikan itu berlaku sejak awal 2023,” kata Lukman.

Terpisah, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan akan mengkaji tunjangan anggota DPRD menyusul arahan Mendagri, Tito Karnavian. Ia menilai kajian mendalam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dalam menerapkan efisiensi dan efektivitas anggaran, sepertinya sudah perlu ada kebijakan pembatasan kunjungan konsultasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kementerian tidak lagi memberikan ruang konsultasi langsung, melainkan hanya melalui zoom atau pertemuan virtual.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved