Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD

Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Menko Yusril bertemu tersangka di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (69), besuk 13 tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Rabu (10/9) siang.

Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Laiknya membesuk, Menko Yusril bertemu tersangka di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Ia didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal.

Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.

Gugatan diajukan Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, Senin (8/9).

Baca juga: Yusril Minta Polda Sulsel Pulangkan Anak Terlibat Demo Rusuh Jika Pelanggarannya Tak Berat

Polda Sulsel dinilai lalai mengantisipasi kerusuhan berujung massa bakar gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8), dan gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8).

Sekira 15 menit, Menko Yusril berbincang dengan tersangka sebelum memberikan keterangan pers ke wartawan.

Menko Yusril juga menyoroti kondisi para tersangka di dalam sel. Ia menekankan pemenuhan hak dasar tahanan, mulai dari kebutuhan makan hingga fasilitas istirahat.

“Saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka diberi makan yang cukup tiga kali sehari. Juga disediakan karpet dan bantal agar bisa beristirahat dengan layak,” ujar Yusril.

Menurutnya, para tersangka tidak boleh dibiarkan tidur di lantai semen. “Mereka harus diperlakukan secara manusiawi,” Menko Yusril menambahkan.

Secara umum, ia menilai perlakuan terhadap 13 tersangka cukup baik. Hanya saja, ia mengingatkan agar kekurangan fasilitas seperti bantal dan karpet segera dipenuhi.

Ia meminta agar para tahanan diberi kesempatan berolahraga di ruang terbuka setiap pagi dan sore.

Menko Yusril menyatakan aspirasi restorative justice itu terutama disampaikan mahasiswa yang ikut ditahan.

“Harapan mereka untuk restoratif justice. Aspirasi ini kami akomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara,” kata Menko Yusril.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved