Headline Tribun Timur
Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD
Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (69), besuk 13 tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Rabu (10/9) siang.
Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Laiknya membesuk, Menko Yusril bertemu tersangka di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Ia didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal.
Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.
Gugatan diajukan Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, Senin (8/9).
Baca juga: Yusril Minta Polda Sulsel Pulangkan Anak Terlibat Demo Rusuh Jika Pelanggarannya Tak Berat
Polda Sulsel dinilai lalai mengantisipasi kerusuhan berujung massa bakar gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8), dan gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8).
Sekira 15 menit, Menko Yusril berbincang dengan tersangka sebelum memberikan keterangan pers ke wartawan.
Menko Yusril juga menyoroti kondisi para tersangka di dalam sel. Ia menekankan pemenuhan hak dasar tahanan, mulai dari kebutuhan makan hingga fasilitas istirahat.
“Saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka diberi makan yang cukup tiga kali sehari. Juga disediakan karpet dan bantal agar bisa beristirahat dengan layak,” ujar Yusril.
Menurutnya, para tersangka tidak boleh dibiarkan tidur di lantai semen. “Mereka harus diperlakukan secara manusiawi,” Menko Yusril menambahkan.
Secara umum, ia menilai perlakuan terhadap 13 tersangka cukup baik. Hanya saja, ia mengingatkan agar kekurangan fasilitas seperti bantal dan karpet segera dipenuhi.
Ia meminta agar para tahanan diberi kesempatan berolahraga di ruang terbuka setiap pagi dan sore.
Menko Yusril menyatakan aspirasi restorative justice itu terutama disampaikan mahasiswa yang ikut ditahan.
“Harapan mereka untuk restoratif justice. Aspirasi ini kami akomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara,” kata Menko Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.