Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi

Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. 

Grup ini membahas rencana digitalisasi pendidikan.

Fakta itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Setelah resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, Nadiem mulai berkoordinasi lebih intens.

Jurist Tan berperan menjembatani konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk masuk sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Pada Februari 2020, Nadiem juga bertemu dengan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang berbasis Chromebook.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama pejabat Kemendikbud, staf khusus, dan tim teknis.

Ia memberikan arahan terkait pengadaan TIK meski proses resmi belum dimulai.

Google sempat mengirim surat untuk ikut serta dalam pengadaan, namun surat serupa sebelumnya tidak ditanggapi oleh Mendikbud Muhadjir Effendy karena Chromebook dinilai gagal dalam uji coba di daerah 3T.

Jurist Tan dan Fiona kemudian mengintensifkan rapat daring dengan pejabat Kemendikbud, termasuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Jurist meminta keduanya untuk memastikan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan.

Pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih mengganti pejabat PPK yang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah dan menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia.

Hal serupa dilakukan Mulyatsyah di lingkup SMP.

Langkah tersebut diperkuat dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pengadaan TIK.

Proyek ini menggunakan dana APBN dan DAK, dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop.

Namun, perangkat berbasis Chromebook tidak optimal digunakan karena bergantung pada internet, sementara jaringan belum merata di seluruh wilayah, terutama daerah 3T.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved