Polisi Dipecat
Bripka Teguh Sutrisno Dipecat, 6 Bulan Tak Masuk Dinas
Bripka Teguh Sutrisno resmi dipecat dari Polri. Ia tak masuk dinas selama enam bulan tanpa keterangan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara pemecatan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (27/10/2025) pagi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung upacara tersebut.
Anggota yang dipecat adalah Bripka Teguh Sutrisno (NRP 84020076).
Ia tidak hadir dalam upacara atau in absentia.
Fotonya dibawa personel lain dan dikawal provost.
Baca juga: Polisi Tegaskan Isu Kanibal di Soppeng Hoaks
Kapolrestabes mencoret foto Bripka Teguh berseragam dinas dengan spidol merah, sebagai tanda bahwa ia bukan lagi anggota Polri.
Pemberhentian Bripka Teguh berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor P/317/V/2025.
Ia terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan sah sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.
Pelanggaran itu masuk kategori berat sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan pemberhentian berlaku mulai 31 Mei 2025, ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025, dan ditandatangani Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, tidak masuk dinas sebulan tanpa alasan jelas sudah termasuk pelanggaran etik.
“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika, tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari,” kata Arya seusai apel.
“Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang, yang bersangkutan harus di-PTDH,” lanjutnya.
Arya mengingatkan, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.