Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi
Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas.
Proyek diduga dipaksakan agar menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya sebagai sarana pembelajaran karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah.
Selain itu, diduga terjadi pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Kemendikbudristek diketahui menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Nadiem Instruksikan Langsung
Awalnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Program ini dijalankan Kemendikbud pada 2019–2022 melalui digitalisasi pendidikan.
Para tersangka diduga bermufakat meloloskan penyediaan Chromebook untuk program tersebut.
Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis TIK agar memilih vendor penyedia laptop berbasis Chrome.
Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.
Sebelum Nadiem dilantik, sudah ada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
8 Menteri Era Jokowi Tersangka Korupsi: Imam Sampai Nadiem Makarim |
![]() |
---|
'Kebenaran Akan Keluar' Reaksi Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Nadiem Makariem Menteri Dedelapan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Kelima Korupsi Chromebook di Kemendikbud Usai 120 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.