Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi

Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. 

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas.

Proyek diduga dipaksakan agar menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook

Padahal, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya sebagai sarana pembelajaran karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah.

Selain itu, diduga terjadi pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.

Kemendikbudristek diketahui menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Nadiem Instruksikan  Langsung

Awalnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Program ini dijalankan Kemendikbud pada 2019–2022 melalui digitalisasi pendidikan. 

Para tersangka diduga bermufakat meloloskan penyediaan Chromebook untuk program tersebut.

Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis TIK agar memilih vendor penyedia laptop berbasis Chrome.

Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem dilantik, sudah ada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved