Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi

Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kamis (4/8/2025) sore. 

Ia ditahan di Rutan Salemba.

Dalam sebuah wawancara dengan Deddy Corbuzier, Nadiem menyatakan tak akan pernah mengambil uang sepeser pun. 

“Anda tahun ayah saya adalah komite etik KPK. Ibu saya adalah pendiri Bung Hatta Anti Korupsi Award. Saya tak pernah dan tak akan pernah mengambil uang sepersen pun,” katanya dalam Podcast yang dikutip tribun-timur.com, Sabtu (6/9/2025). 

Namun, Kejaksaan mengsangkakan Nadiem melanggar dengan dua undang-undang Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun

Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; junctor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 

Daftar pasal diduga dilanggar Nadiem Makarim: 

 Pasal Deskripsi Singkat
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Mengatur tentang korupsi aktif: pelaku secara langsung melakukan atau menjanjikan sesuatu demi memperoleh keuntungan.
 Pasal 3 UU Tipikor Mengatur tentang korupsi pasif: penerimaan suap atau kompensasi dalam bentuk apa pun.
Pasal 18 UU Tipikor Pasal tambahan yang menegaskan upaya pemufakatan atau perencanaan tindak pidana korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menegaskan bahwa seseorang yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana turut dianggap sebagai pelaku.

 

Selain UU Tipikor dan KUHP, Kejaksaan Agung juga menyebut adanya pelanggaran terhadap regulasi teknis pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021;

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025, bahwa penyidik telah memanggil 120 saksi dan 4 ahli. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada pagi hari sebelum konferensi pers, saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas.

Proyek diduga dipaksakan agar menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook

Padahal, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya sebagai sarana pembelajaran karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah.

Selain itu, diduga terjadi pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.

Kemendikbudristek diketahui menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Nadiem Instruksikan  Langsung

Awalnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Program ini dijalankan Kemendikbud pada 2019–2022 melalui digitalisasi pendidikan. 

Para tersangka diduga bermufakat meloloskan penyediaan Chromebook untuk program tersebut.

Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis TIK agar memilih vendor penyedia laptop berbasis Chrome.

Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem dilantik, sudah ada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Grup ini membahas rencana digitalisasi pendidikan.

Fakta itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Setelah resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, Nadiem mulai berkoordinasi lebih intens.

Jurist Tan berperan menjembatani konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk masuk sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Pada Februari 2020, Nadiem juga bertemu dengan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang berbasis Chromebook.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama pejabat Kemendikbud, staf khusus, dan tim teknis.

Ia memberikan arahan terkait pengadaan TIK meski proses resmi belum dimulai.

Google sempat mengirim surat untuk ikut serta dalam pengadaan, namun surat serupa sebelumnya tidak ditanggapi oleh Mendikbud Muhadjir Effendy karena Chromebook dinilai gagal dalam uji coba di daerah 3T.

Jurist Tan dan Fiona kemudian mengintensifkan rapat daring dengan pejabat Kemendikbud, termasuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Jurist meminta keduanya untuk memastikan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan.

Pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih mengganti pejabat PPK yang dianggap tidak mampu melaksanakan perintah dan menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia.

Hal serupa dilakukan Mulyatsyah di lingkup SMP.

Langkah tersebut diperkuat dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pengadaan TIK.

Proyek ini menggunakan dana APBN dan DAK, dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop.

Namun, perangkat berbasis Chromebook tidak optimal digunakan karena bergantung pada internet, sementara jaringan belum merata di seluruh wilayah, terutama daerah 3T.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved