Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar ‘Dosa’ Nadiem Makariem Langgar Undang-undang dan Perpres, Pernah Nyatakan Tak Korupsi

Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kamis (4/8/2025) sore. 

Ia ditahan di Rutan Salemba.

Dalam sebuah wawancara dengan Deddy Corbuzier, Nadiem menyatakan tak akan pernah mengambil uang sepeser pun. 

“Anda tahun ayah saya adalah komite etik KPK. Ibu saya adalah pendiri Bung Hatta Anti Korupsi Award. Saya tak pernah dan tak akan pernah mengambil uang sepersen pun,” katanya dalam Podcast yang dikutip tribun-timur.com, Sabtu (6/9/2025). 

Namun, Kejaksaan mengsangkakan Nadiem melanggar dengan dua undang-undang Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Justru Berkurang Ketika Jadi Menteri Pernah Punya Harta Rp4,87 Triliun

Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; junctor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 

Daftar pasal diduga dilanggar Nadiem Makarim: 

 Pasal Deskripsi Singkat
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Mengatur tentang korupsi aktif: pelaku secara langsung melakukan atau menjanjikan sesuatu demi memperoleh keuntungan.
 Pasal 3 UU Tipikor Mengatur tentang korupsi pasif: penerimaan suap atau kompensasi dalam bentuk apa pun.
Pasal 18 UU Tipikor Pasal tambahan yang menegaskan upaya pemufakatan atau perencanaan tindak pidana korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menegaskan bahwa seseorang yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana turut dianggap sebagai pelaku.

 

Selain UU Tipikor dan KUHP, Kejaksaan Agung juga menyebut adanya pelanggaran terhadap regulasi teknis pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021;

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025, bahwa penyidik telah memanggil 120 saksi dan 4 ahli. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada pagi hari sebelum konferensi pers, saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved