Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
KOMPOL COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Nama Kompol Cosmas Kaju Gae mendadak menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga tewas.

Ia adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dengan jabatan terakhir sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Kompol Cosmas dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Brimob. Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, antara lain:

Selain di Pasukan Pelopor, Cosmas juga tercatat pernah bertugas di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob, yang dikenal sebagai unit dengan tugas berisiko tinggi dan disiplin ketat.

Cosmas Menangis 

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.

20250903_COSMAS DIPECAT_kompol cosmas dipecat 2025
COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.

 

Kronologi Rantis Brimob Melindas Affan Kurniawan

1. Awal Aksi Demonstrasi (28 Agustus 2025, sore–malam)
Aksi unjuk rasa di kompleks DPR/MPR RI sempat membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketegangan kembali mencuat ketika massa melanjutkan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Bendungan Hilir.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved