Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam.
Aparat Brimob merespons dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.
Situasi semakin memanas karena terjadi bentrokan antara massa dan aparat. Banyak warga, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), masih berada di lokasi saat kondisi semakin tak terkendali.
2. Kejadian di Lokasi Pejompongan (~19.40 WIB)
Sekitar pukul 19.30–19.40 WIB, aparat mendorong massa mundur hingga ke Jalan Penjernihan I, Jakarta Barat.
Di tengah kekacauan itu, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol, berada di lokasi untuk mengantar pesanan makanan.
Saat berusaha menyeberang, Affan terpeleset dan terjatuh di jalan.
Secara tragis, sebuah kendaraan taktis Brimob (Rimueng/Barracuda) yang melaju dari belakang menabrak Affan.
Rantis tersebut sempat berhenti, namun kemudian kembali melaju dan menyeret tubuh Affan beberapa meter. Peristiwa itu terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial.
3. Usaha Evakuasi dan Bantuan Medis
Rekan-rekan ojol dan warga sekitar segera mengevakuasi Affan.
Ia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa Affan tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
4. Reaksi Massa dan Gaung Publik
Peristiwa tragis itu memicu kemarahan massa, khususnya dari komunitas ojol.
Mereka mengejar rantis Brimob hingga ke Mako Brimob Kwitang. Aparat kemudian kembali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kasus ini sontak menjadi sorotan nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan permintaan maaf resmi kepada publik dan keluarga korban.
Divisi Propam Polri segera mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas Kaju Gae serta sopirnya, Bripka Rohmat.
Komnas HAM turut mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
| Bripka Teguh Sutrisno Dipecat, 6 Bulan Tak Masuk Dinas |
|
|---|
| Curhat Laras Provokator 'Bakar Mabes Polri' Jelang Sidang, Nekat Tulis Surat di Penjara dan Viral |
|
|---|
| Mengapa Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Tak Berjalan? Ini Kata Yusril Ihza |
|
|---|
| Sosok Jenderal Termuda Polri, Usia 44 Tahun Sudah Pecah Bintang |
|
|---|
| Kisah Habib Thalib, Rasa Suka Diterima Bintara SPN Batua Berubah Duka saat Ayah Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.