Sidang Tuntutan Annar
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar
Annar mengaku, diminta uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan.
Sejak menjabat, Ilham sudah merotasi pejabat Eselon IV dan V di Kejari Gowa, termasuk Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi.
Rotasi itu rangka penyegaran internal dan penempatan “the right man on the right place” sesuai kebutuhan organisasi.
Ia terlibat dalam pengawasan kasus besar, diantaranya peredaran uang palsu.
Ia berperan dalam penahanan 11 tersangka hingga penerimaan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Bagi Ihsan, proses penuntutan harus dilakukan secara profesional dengan prinsip “zero KKN”.
Ihsan adalah Kajari yang usut dugaan korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa.
Ihsan menyatakan penetapan tersangka ditunda hingga audit kerugian negara selesai dilakukan oleh Inspektorat Sulsel.
Ia juga mendukung mekanisme Restorative Justice untuk kasus kriminal non-violent, dengan menekankan alternatif penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif ketika syarat terpenuhi.
Tugas Ikhsan saat menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Asisten Pidum)
Asisten Pidum adalah salah satu pejabat utama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang membantu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam menangani bidang tindak pidana umum.
Tugas Utama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati
-Membantu Kajati dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana umum pada wilayah kerja Kejati.
-Mengendalikan penuntutan perkara pidana umum, termasuk kasus kejahatan konvensional (pencurian, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, dll).
-Melaksanakan prapenuntutan (memberikan petunjuk pada penyidik, melengkapi berkas perkara).
-Mengendalikan pelaksanaan penuntutan (menetapkan surat dakwaan, menghadirkan jaksa penuntut umum di persidangan).
-Mengawasi eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-Membina dan mengawasi jajaran Jaksa Penuntut Umum di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam wilayah hukum Kejati.
-Mengendalikan pelaksanaan Restorative Justice untuk perkara yang memenuhi syarat (pidana ringan, ada perdamaian, dll).
-Menyusun laporan hasil penanganan perkara tindak pidana umum kepada Kajati dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum).
Tugas Ihsan saat jabat Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota, yang memimpin, mengendalikan, dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas Kejari.
Tugas Pokok Kajari
-Memimpin dan mengendalikan seluruh bidang kerja Kejari (pidana umum, pidana khusus, perdata & tata usaha negara, intelijen, dan pembinaan).
-Melaksanakan penegakan hukum di wilayah kabupaten/kota, terutama:
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana.
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
- Tindakan hukum lain di bidang pidana.
-Melaksanakan tugas di bidang perdata & TUN: memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau masyarakat.
-Mengendalikan upaya penegakan ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk penyuluhan hukum, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan aliran kepercayaan.
-Mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Kejari.
-Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagai atasan langsung.
-Mewujudkan sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan instansi lainnya. (*)
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.