Sidang Tuntutan Annar
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar
Annar mengaku, diminta uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan.
Kejari Gowa kini jadi perhatian setelah pengakuan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar mengaku, diminta uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan.
Pakar Hukum Unhas Prof Amir Ilyas, menilai pengakuan itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
"Soal adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada terdakwa ASS, itu tidak dapat menjadi hal yang meringankan hukuman sebagaimana dalam praktik," kata Prof Amir Ilyas kepada tribun.
Guru besar Hukum Unhas ini mengatakan, hal-hal yang dapat meringankan biasanya hanya berhubungan dengan sikap dan latar belakang terdakwa.
"Seperti mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.
Prof Amir Ilyas pun meminta agar kasus dugaan pemerasan itu, tetap diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah permintaan Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
Pernyataan itu disampaikan Aria usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menegaskan tidak mengenal jaksa bernama Muh Ilham Syam.
"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya.
"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya.
Ia juga menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.
Menyoal SBN, menurutnya barang bukti itu tidak terkait perkara uang palsu.
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.
Muhammad Ihsan belum menyampaikan keterangan soal tudingan Annar.
Sebelumnya Annar melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya delapan tahun sebelum persidangan digelar.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan penuntut umum melalui penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar di hadapan majelis hakim.
Annar melanjutkan, alasan permintaan itu karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut ada aslinya di kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.
Karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan itu akhirnya dihadapi istrinya.
Ia menyebut empat orang penghubung bertemu istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi delapan tahun penjara subsider satu tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, replik tidak akan dilakukan.
Ia memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel.
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi, ditahan sedemikian rupa, ditutup semua akses sejak Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025, dan dengan sengaja ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan.
Proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya.
Profil Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan
Profil Muhammad Ihsan, S.H., M.H.
Muhammad Ihsan menjabat Kajari Gowa sejak November 2023.
Sebelumnya, Ihsan menjabat Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kupang.
Di Gowa, Ihsan aktif memperkuat kolaborasi dengan berbagai institusi, termasuk kunjungan silaturahmi bersama Kapolres Gowa untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum secara adil dan transparan.
Sejak menjabat, Ilham sudah merotasi pejabat Eselon IV dan V di Kejari Gowa, termasuk Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi.
Rotasi itu rangka penyegaran internal dan penempatan “the right man on the right place” sesuai kebutuhan organisasi.
Ia terlibat dalam pengawasan kasus besar, diantaranya peredaran uang palsu.
Ia berperan dalam penahanan 11 tersangka hingga penerimaan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Bagi Ihsan, proses penuntutan harus dilakukan secara profesional dengan prinsip “zero KKN”.
Ihsan adalah Kajari yang usut dugaan korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa.
Ihsan menyatakan penetapan tersangka ditunda hingga audit kerugian negara selesai dilakukan oleh Inspektorat Sulsel.
Ia juga mendukung mekanisme Restorative Justice untuk kasus kriminal non-violent, dengan menekankan alternatif penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif ketika syarat terpenuhi.
Tugas Ikhsan saat menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Asisten Pidum)
Asisten Pidum adalah salah satu pejabat utama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang membantu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam menangani bidang tindak pidana umum.
Tugas Utama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati
-Membantu Kajati dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana umum pada wilayah kerja Kejati.
-Mengendalikan penuntutan perkara pidana umum, termasuk kasus kejahatan konvensional (pencurian, penganiayaan, pembunuhan, narkotika, dll).
-Melaksanakan prapenuntutan (memberikan petunjuk pada penyidik, melengkapi berkas perkara).
-Mengendalikan pelaksanaan penuntutan (menetapkan surat dakwaan, menghadirkan jaksa penuntut umum di persidangan).
-Mengawasi eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-Membina dan mengawasi jajaran Jaksa Penuntut Umum di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam wilayah hukum Kejati.
-Mengendalikan pelaksanaan Restorative Justice untuk perkara yang memenuhi syarat (pidana ringan, ada perdamaian, dll).
-Menyusun laporan hasil penanganan perkara tindak pidana umum kepada Kajati dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum).
Tugas Ihsan saat jabat Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota, yang memimpin, mengendalikan, dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas Kejari.
Tugas Pokok Kajari
-Memimpin dan mengendalikan seluruh bidang kerja Kejari (pidana umum, pidana khusus, perdata & tata usaha negara, intelijen, dan pembinaan).
-Melaksanakan penegakan hukum di wilayah kabupaten/kota, terutama:
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana.
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
- Tindakan hukum lain di bidang pidana.
-Melaksanakan tugas di bidang perdata & TUN: memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau masyarakat.
-Mengendalikan upaya penegakan ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk penyuluhan hukum, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan aliran kepercayaan.
-Mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Kejari.
-Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagai atasan langsung.
-Mewujudkan sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan instansi lainnya. (*)
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.