Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi III Maros Bakal Panggil Polisi yang Tangani Kasus Pencabulan 2024

Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com
KASUS MANDEK - Ketua Komisi III Maros, Haeriah Rahman pada peringatan hari Kartini. Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros. 

Ia menyebutkan keponakannya saat itu duduk di bangku kelas 3 SMA.

Korban memberanikan kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan.

“Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP,” tururnya.

Kejadian ini pun menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Bahkan korban sempat tak masuk sekolah hingga hari ujian.

“Sempat mau dipidahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan (pendidikannya) karena sudah masuk ujian, pas mau ujian baru masuk,” ujar AR.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan kasus tersebut masih bergulir.

Tersangka telah dimasukkan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sementara melakukan pengembangan," bebernya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved