Komisi III Maros Bakal Panggil Polisi yang Tangani Kasus Pencabulan 2024
Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 itu hingga kini belum juga menemui titik terang.
Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Haeriah pun mendesak Polres Maros segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.
Ia mengaku prihatin dan menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan itu.
Ia menambahkan, perkara seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memperparah trauma korban dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan karena kasus ini sudah cukup lama berjalan tetapi belum juga ada penyelesaian. Apalagi informasinya pelaku sudah masuk DPO. Harusnya ini menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Politikus PAN itu meminta kepolisian segera mempercepat proses penanganan dan menangkap pelaku.
“Ini menyangkut perlindungan dan masa depan korban. Jangan sampai keluarga merasa tidak mendapat kepastian. Kami minta penanganannya dipercepat dan pelakunya segera diamankan,” ujarnya.
Haeriah mengungkapkan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros sebelumnya sempat datang ke DPRD Maros untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kanit PPA sebelumnya pernah datang ke kantor dan menyampaikan kalau kasus ini sementara diproses dan pelakunya sudah masuk DPO. Makanya kami juga kaget karena sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.
Pihak Komisi III DPRD Maros pun berencana kembali memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan soal perkembangan penanganan perkara itu.
“Insyaallah hari Senin kami akan panggil kembali untuk meminta penjelasan sejauh mana progresnya dan apa sebenarnya kendalanya,” tutupnya.
Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.
Komisi III DPRD Maros
Haeriah Rahman
Manbaul Ulum Tompobalang
Pondok Pesantren
Kecamatan Bantimurung
DPO
| Ciri-ciri Indriati dan Nasrah Dua Warga Makassar DPO Polri Kasus Narkoba, Pengendali Sabu 5 Kg |
|
|---|
| Bupati Maros Diminta Mediasi Polemik Akses Jalan Pesantren, Resepsi Pernikahan Cucu Kiyai Ditunda |
|
|---|
| Selamat! 34 Santriwati Ummul Mukminin Lolos SNBP 2026 di UI, UPI hingga Brawijaya |
|
|---|
| Mangaji Tudang: Mengukuhkan Keluhuran Multikultural dari Pesantren untuk Generasi Z |
|
|---|
| DPO Kasus Penikaman Bulukumba Ditangkap Setelah Setahun Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-Maros-Haeriah-Rahman_13052026_.jpg)