Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi III Maros Bakal Panggil Polisi yang Tangani Kasus Pencabulan 2024

Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com
KASUS MANDEK - Ketua Komisi III Maros, Haeriah Rahman pada peringatan hari Kartini. Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros. 

“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

AR mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan bernama Rahmiatia selaku Kanit PPPA saat itu sekitar akhir tahun lalu.

Menurutnya, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian kepala unit PPPA.

“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.

Ia mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi belum juga ditangkap.

“Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan. Polisi bilang tunggu dana karena butuh biaya ke sana,” ujarnya.

AR juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.

Menurut AR, keluarga hanya berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku bisa segera diamankan.

“Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya,” katanya.

Kasus ini terbongkar saat korban curhat pada bibinya di awal Januari lalu.

Sang anak mengaku sering di ajak ke kamar oleh sang pimpinan pesantren.

“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan alasan “bisaki temanika?” Katanya.

Tak jarang, pimpinan pesantren ini modus menghukum santriwati di kamar muhasabah.

“Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman,” sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved