DPO Kasus Penikaman Bulukumba Ditangkap Setelah Setahun Buron
Personel Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Personel Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman yang menewaskan seorang warga, Selasa (31/3/2026).
Pelaku diketahui bernama Syamsir alias AN (28), yang telah buron selama kurang lebih satu tahun setelah terlibat dalam aksi penikaman terhadap IS, warga Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung Loe.
Kapolsek Ujung Loe, IPTU Rudi Adri Purwanto, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Ujung Loe dan Polsek Bulukumpa.
“Peristiwa penikaman terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Padang Loang. Korban mengalami empat luka tikaman hingga meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, UA alias ON (22), yang menyerahkan diri pada 31 Januari 2025 dan telah divonis penjara.
Dari hasil penyelidikan, Syamsir diketahui turut terlibat dalam aksi penikaman.
Namun, saat hendak diamankan, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Baca juga: Dendam Lama Picu Pembunuhan, Seorang Anak di Bulukumba Tega Habisi Ayah Sendiri
Keberadaan pelaku baru terungkap setelah ia terlibat perkelahian saling tikam di wilayah hukum Polsek Bulukumpa pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam insiden tersebut, kedua pihak mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Setelah kondisi keduanya membaik dan sepakat berdamai di Polsek Bulukumpa pada Selasa (31/3/2026), informasi mengenai keberadaan Syamsir diteruskan ke Polsek Ujung Loe.
Tim Polsek Ujung Loe kemudian bergerak cepat dan menjemput pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolsek.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai bagian belakang korban,” jelas IPTU Rudi.
Motif penikaman disebut dipicu karena pelaku melihat rekannya, UA alias ON, dipukul oleh korban saat terjadi pertikaian.
Pelaku mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban.
Usai kejadian, Syamsir melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah.
| Muprov Kadin Sulsel VIII Digelar di Hakuna Matata Bira 12-14 Juni 2026 |
|
|---|
| Rencana Bisnis Dua Pria Toraja Utara Berakhir Penikaman |
|
|---|
| Dua Penikam Warga Malakaji Diantar Orang Tua Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Malakaji Menyerahkan Diri di Polres Gowa |
|
|---|
| Waspada! Pelaku Penikaman Pemuda di Tompobulu Gowa Belum Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401_RINGKUS-PENJAHAT_ringkus-penjahat-2026.jpg)