Sabu 11 Gram Dikirim Lewat Ekspedisi Bandara, Pengedar di Makassar Dibekuk Polres Maros
Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, ditangkap dalam kasus tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Resnarkoba Polres Maros membongkar peredaran narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, ditangkap dalam kasus tersebut.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan setelah polisi menerima informasi mencurigakan terkait paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi terminal kargo bandara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros kemudian melakukan penyelidikan dan controlled delivery sebelum menangkap pelaku.
AR ditangkap di rumahnya di Makassar pada Sabtu (9/5/2026) tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, mengatakan pelaku diduga sengaja menyamarkan paket narkotika agar lolos pemeriksaan bandara.
“Modusnya mengemas narkotika sedemikian rupa supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan lalu dikirim lewat ekspedisi,” kata Asri Arif, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset sabu seberat sekitar 11 gram.
Barang bukti tersebut diduga akan dikirim ke luar daerah.
Polres Maros menegaskan bakal memperketat pengawasan jalur pengiriman barang, khususnya melalui jasa ekspedisi di kawasan bandara.
“Pengawasan pintu masuk dan keluar lewat jasa ekspedisi akan diperketat. Kami juga berkoordinasi dengan otoritas bandara dan pihak ekspedisi,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika melalui ekspedisi.
| Sebanyak 292 Jemaah Haji Maros Pilih Skema Ifrad, Langsung Niat Haji sebelum Umrah |
|
|---|
| Komisi III Maros Bakal Panggil Polisi yang Tangani Kasus Pencabulan 2024 |
|
|---|
| 3 Kali Ganti Kanit, Keluarga Korban Sebut Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Maros Mandek di Polres |
|
|---|
| PPP Tertinggi, Perindo Terendah: Dana Hibah Parpol Gowa Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| Capaian PAD Maros Masih Minim, Wabup Soroti Rendahnya PBB Kecamatan Mandai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEREDARAN-NARKOBA-AR-alias-R-33-warga-Kota-Makassar.jpg)