Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun Penjara
Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Aipda HI divonis tiga tahun penjara.
Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.
Adry menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R mengatakan terdakwa diberi waktu untuk berfikir selama sepekan.
Setelah tujuh hari terdakwa harus menyatakan sikap, antara menerima atau mengajukan banding.
| Mayjen TNI Bangun Nawoko Tiba-tiba Berdiri Cari Bakal Calon Taruna, 'Siapa Bisa Iqamah?' |
|
|---|
| Polisi Menjaga Jalanan, Siapa Jaga Meja Makan? |
|
|---|
| Pangdam Hasanuddin Tegaskan TNI Tak Urus Koperasi Merah Putih, Hanya Bantu Membangun |
|
|---|
| 'Ngeri-ngeri Sedap', Mayjen Bangun Nawoko Kali Pertama Dikawal Pemotor Tanpa Helm di Gowa |
|
|---|
| Polisi Maros Dituntut Tiga Tahun Penjara Usai Rudapaksa Keponakannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/OKNUM-POLISI-CABUL-Ilustrasi-Polisi-43453.jpg)