Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Polisi di Maros Divonis 3 Tahun Penjara

Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
OKNUM POLISI - Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Aipda HI divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Aipda HI divonis tiga tahun penjara.

Aipda HI divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Adry menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R mengatakan terdakwa diberi waktu untuk berfikir selama sepekan.

Setelah tujuh hari terdakwa harus menyatakan sikap, antara menerima atau mengajukan banding.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved