Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi III Maros Bakal Panggil Polisi yang Tangani Kasus Pencabulan 2024

Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com
KASUS MANDEK - Ketua Komisi III Maros, Haeriah Rahman pada peringatan hari Kartini. Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 itu hingga kini belum juga menemui titik terang.

Padahal terduga pelaku berinisial AA (64) disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Haeriah pun mendesak Polres Maros segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.

Ia mengaku prihatin dan menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan itu.

Ia menambahkan, perkara seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memperparah trauma korban dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan karena kasus ini sudah cukup lama berjalan tetapi belum juga ada penyelesaian. Apalagi informasinya pelaku sudah masuk DPO. Harusnya ini menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Politikus PAN itu meminta kepolisian segera mempercepat proses penanganan dan menangkap pelaku.

“Ini menyangkut perlindungan dan masa depan korban. Jangan sampai keluarga merasa tidak mendapat kepastian. Kami minta penanganannya dipercepat dan pelakunya segera diamankan,” ujarnya.

Haeriah mengungkapkan, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros sebelumnya sempat datang ke DPRD Maros untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kanit PPA sebelumnya pernah datang ke kantor dan menyampaikan kalau kasus ini sementara diproses dan pelakunya sudah masuk DPO. Makanya kami juga kaget karena sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.

Pihak Komisi III DPRD Maros pun berencana kembali memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan soal perkembangan penanganan perkara itu.

“Insyaallah hari Senin kami akan panggil kembali untuk meminta penjelasan sejauh mana progresnya dan apa sebenarnya kendalanya,” tutupnya.

Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

AR mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan bernama Rahmiatia selaku Kanit PPPA saat itu sekitar akhir tahun lalu.

Menurutnya, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian kepala unit PPPA.

“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.

Ia mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi belum juga ditangkap.

“Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan. Polisi bilang tunggu dana karena butuh biaya ke sana,” ujarnya.

AR juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.

Menurut AR, keluarga hanya berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku bisa segera diamankan.

“Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya,” katanya.

Kasus ini terbongkar saat korban curhat pada bibinya di awal Januari lalu.

Sang anak mengaku sering di ajak ke kamar oleh sang pimpinan pesantren.

“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan alasan “bisaki temanika?” Katanya.

Tak jarang, pimpinan pesantren ini modus menghukum santriwati di kamar muhasabah.

“Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman,” sebutnya.

Ia menyebutkan keponakannya saat itu duduk di bangku kelas 3 SMA.

Korban memberanikan kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan.

“Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP,” tururnya.

Kejadian ini pun menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Bahkan korban sempat tak masuk sekolah hingga hari ujian.

“Sempat mau dipidahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan (pendidikannya) karena sudah masuk ujian, pas mau ujian baru masuk,” ujar AR.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan kasus tersebut masih bergulir.

Tersangka telah dimasukkan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sementara melakukan pengembangan," bebernya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved