Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah

Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI REDISRTIBUSI - Proses pengembalian uang pungli dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, Kamis (6/5/2026) kemarin. MUI Maros Tegaskan Uang Pungli Tak Bisa Langsung Dipakai Bangun Rumah Ibadah 

Sementara itu, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Maros di Camba, Sofyanto Dhio mengatakan telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.

Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Padahal berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, biaya maksimal program redistribusi tanah untuk wilayah Sulawesi Selatan hanya Rp250 ribu.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp65.080.000,” bebernya.

Sofyanto mengatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.

“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros maupun tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved