MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah
Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Sementara itu, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Maros di Camba, Sofyanto Dhio mengatakan telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Padahal berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, biaya maksimal program redistribusi tanah untuk wilayah Sulawesi Selatan hanya Rp250 ribu.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp65.080.000,” bebernya.
Sofyanto mengatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.
“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros maupun tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
| Diusut Kejaksaan, Uang Pungli Sertifikat Tanah di Maros Bakal Dipakai Bangun Musala |
|
|---|
| Perangkat Desa Labuaja Batal Ditahan Usai Kembalikan Uang Pungli Redistribusi Tanah Rp65 Juta |
|
|---|
| Teror Anjing Liar di Camba Maros, Enam Warga jadi Korban |
|
|---|
| Cerita Nilma Bantu Nenek Jumriah Berangkat Haji Setelah 15 Tahun Menunggu |
|
|---|
| Waspada Vape Berisi Narkotika, Chaidir Syam Perintahkan Sidak Tas Siswa di Maros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/maros-Cenrana.jpg)