Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggakan Tembus Rp5M, 11.502 Kendaraan di Maros Belum Bayar Pajak

Anras Perwira, mengatakan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dari Januari hingga April 2026 mencapai 11.502 unit.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
SAMSAT MAROS - Tampak Luar Kantor UPT Pendapatan Samsat Wilayah Maros, Selasa (5/5/2026). Sebanyak 11.502 unit kendaraan di Kabupaten Maros menunggak pajak hingga April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kendaraan yang menunggak pajak didominasi roda dua sebanyak 9.200 unit dan roda empat sebanyak 2.302 unit
  • Total denda kendaraan roda dua tercatat sebesar Rp1.331.531.900
  • Sementara roda empat mencapai Rp3.688.011.060

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 11.502 unit kendaraan di Kabupaten Maros menunggak pajak hingga April 2026.

Kendaraan yang menunggak pajak didominasi roda dua sebanyak 9.200 unit dan roda empat sebanyak 2.302 unit.

Total denda kendaraan roda dua tercatat sebesar Rp1.331.531.900.

Sementara roda empat mencapai Rp3.688.011.060.

Jika dijumlahkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Maros mencapai Rp5.019.542.960.

Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Maros, Anras Perwira, mengatakan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dari Januari hingga April 2026 mencapai 11.502 unit.

Ia menyebutkan kendaran yang menunggak pajak, telah berpindah tangan ke daerah lain.

"Berdasarkan data di lapangan, banyak kendaraan beralamat Maros yang telah berpindah tangan ke daerah lain namun tidak dilaporkan oleh pemiliknya,"katanya kepada Tribun Timur, Selasa (5/5/2026).

Anras, menambahkan faktor lain penyebab tunggakan adalah kelalaian wajib pajak yang lupa atau tidak memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menekan angka tunggakan.

Di antaranya dengan melakukan penagihan door to door ke rumah wajib pajak, sekaligus memperbarui data kendaraan.

Petugas juga membantu proses blokir jual secara online jika kendaraan terbukti telah berpindah tangan.

Selain itu, Bapenda Maros juga melakukan operasi tempel (OTT) di tempat umum untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.

"Penertiban pajak juga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Maros," bebernya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved