MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah
Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Uang tersebut kini berada di tangan inspektorat, usai dilakukan pengembalian dari perangkat desa.
Kemudian, uang tersebut akan lebih dulu masuk ke kas desa.
Selanjutnya seluruh warga penerima sertifikat akan dikumpulkan untuk membahas pengembalian dana tersebut.
Namun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan mengatakan warga sepakat agar uang pengembalian digunakan untuk pembangunan mushala di desa.
“Informasi terakhir yang kami dengar, warga sepakat uang pengembalian itu akan digunakan untuk membangun mushala,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, peran aktif dalam pungutan tersebut dilakukan oleh seorang Kaur Desa Labuaja bernama Herlina.
Penyidik menyebut awalnya Herlina menyampaikan usulan kepada kepala desa terkait pola pungutan yang disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Keterangan yang kami dapat, ini inisiatif Ibu Herlina yang menyampaikan ke Kepala Desa, ‘Pak bagaimana kalau kita lakukan begini seperti tahun-tahun lalu?’,” ujarnya.
Dalam praktiknya, uang dikumpulkan Herlina saat warga menyerahkan dokumen pengurusan redistribusi tanah.
Mekanisme pembayaran dilakukan dua kali.
Saat pendaftaran atau penyerahan dokumen, warga membayar Rp250 ribu sesuai ketentuan SKB 3 Menteri.
Namun ketika sertifikat telah terbit, warga kembali dimintai pembayaran tambahan yang disebut sebagai uang terima kasih.
“Nah saat sertifikat keluar, ada pembayaran lagi yang tidak terpatok sehingga totalnya berkisar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” katanya.
Meski demikian, penyidik mengklaim nominal tambahan tersebut tidak dipatok kepada warga.
“Hasil pemeriksaan kemarin, warga mengaku tidak dipatok secara kaku. Ini sebagai uang terima kasih, sebab warga juga merasa senang memberikan lebih karena kalau mengurus sendiri ke Maros, biayanya bisa mencapai Rp10 juta,” ujarnya.
| Diusut Kejaksaan, Uang Pungli Sertifikat Tanah di Maros Bakal Dipakai Bangun Musala |
|
|---|
| Perangkat Desa Labuaja Batal Ditahan Usai Kembalikan Uang Pungli Redistribusi Tanah Rp65 Juta |
|
|---|
| Teror Anjing Liar di Camba Maros, Enam Warga jadi Korban |
|
|---|
| Cerita Nilma Bantu Nenek Jumriah Berangkat Haji Setelah 15 Tahun Menunggu |
|
|---|
| Waspada Vape Berisi Narkotika, Chaidir Syam Perintahkan Sidak Tas Siswa di Maros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/maros-Cenrana.jpg)