Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah

Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI REDISRTIBUSI - Proses pengembalian uang pungli dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, Kamis (6/5/2026) kemarin. MUI Maros Tegaskan Uang Pungli Tak Bisa Langsung Dipakai Bangun Rumah Ibadah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengatakan uang hasil pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana yang telah disetorkan ke Inspektorat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros seharusnya dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum digunakan untuk pembangunan musala.

Sekretaris MUI Maros, Muhammad Ilyas Said, mengatakan status uang pungli tidak bisa langsung dialihkan menjadi sumbangan untuk rumah ibadah jika sejak awal pengumpulannya tidak didasarkan pada kesepakatan atau akad sedekah.

“Kalau yang modelnya pungli, uang itu harus dikembalikan dulu ke pemilik awal. Setelah kembali ke pemilik, barulah terserah pemilik mau gunakan untuk pembangunan musala atau apa,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat dua penyebab sesuatu menjadi haram, yakni karena zat bendanya atau karena cara memperolehnya.

Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

“Nah, terkait uang pungli ini kan persoalannya cara yang tidak benar, tidak sesuai hukum. Jadi kalau diketahui itu bukan uang halal, ya seharusnya dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.

Ilyas mencontohkan, hasil dari tindakan yang melanggar hukum tetap tidak dibenarkan meskipun digunakan untuk kegiatan ibadah.

“Kalau saya mencuri lalu dipakai naik haji, itu tetap hasil curian meskipun dipakai untuk ibadah,” katanya.

Ia menegaskan, apabila sejak awal masyarakat secara sukarela sepakat menyumbang untuk pembangunan musala setelah sertifikat tanah selesai diurus, maka hal tersebut tidak masuk kategori pungli.

“Kalau memang dari awal akadnya untuk pembangunan musala, itu bukan pungli. Tapi kalau tidak ada kesepakatan sejak awal lalu belakangan dialihkan untuk musala, itu berbeda,” jelasnya.

 Ilyas menekankan pengembalian uang kepada pemilik sangat penting agar status uang tersebut berubah dari hasil pungli menjadi hak milik sah warga.

“Harus dikembalikan dulu ke tangan pemilik. Jangan distatuskan sebagai pungli terus dipakai begitu saja, karena pungli itu bersentuhan dengan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ada yang unik di Desa Labuaja, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Uang hasil pungutan liar dari perangkat desa pada program redistribusi tanah 2023 bakal digunakan untuk membangun musalah.

Jumlahnya sebesar  Rp60.080.000.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved