Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah

Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI REDISRTIBUSI - Proses pengembalian uang pungli dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, Kamis (6/5/2026) kemarin. MUI Maros Tegaskan Uang Pungli Tak Bisa Langsung Dipakai Bangun Rumah Ibadah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengatakan uang hasil pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana yang telah disetorkan ke Inspektorat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros seharusnya dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum digunakan untuk pembangunan musala.

Sekretaris MUI Maros, Muhammad Ilyas Said, mengatakan status uang pungli tidak bisa langsung dialihkan menjadi sumbangan untuk rumah ibadah jika sejak awal pengumpulannya tidak didasarkan pada kesepakatan atau akad sedekah.

“Kalau yang modelnya pungli, uang itu harus dikembalikan dulu ke pemilik awal. Setelah kembali ke pemilik, barulah terserah pemilik mau gunakan untuk pembangunan musala atau apa,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat dua penyebab sesuatu menjadi haram, yakni karena zat bendanya atau karena cara memperolehnya.

Menurutnya, uang pungli masuk kategori yang haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

“Nah, terkait uang pungli ini kan persoalannya cara yang tidak benar, tidak sesuai hukum. Jadi kalau diketahui itu bukan uang halal, ya seharusnya dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.

Ilyas mencontohkan, hasil dari tindakan yang melanggar hukum tetap tidak dibenarkan meskipun digunakan untuk kegiatan ibadah.

“Kalau saya mencuri lalu dipakai naik haji, itu tetap hasil curian meskipun dipakai untuk ibadah,” katanya.

Ia menegaskan, apabila sejak awal masyarakat secara sukarela sepakat menyumbang untuk pembangunan musala setelah sertifikat tanah selesai diurus, maka hal tersebut tidak masuk kategori pungli.

“Kalau memang dari awal akadnya untuk pembangunan musala, itu bukan pungli. Tapi kalau tidak ada kesepakatan sejak awal lalu belakangan dialihkan untuk musala, itu berbeda,” jelasnya.

 Ilyas menekankan pengembalian uang kepada pemilik sangat penting agar status uang tersebut berubah dari hasil pungli menjadi hak milik sah warga.

“Harus dikembalikan dulu ke tangan pemilik. Jangan distatuskan sebagai pungli terus dipakai begitu saja, karena pungli itu bersentuhan dengan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ada yang unik di Desa Labuaja, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Uang hasil pungutan liar dari perangkat desa pada program redistribusi tanah 2023 bakal digunakan untuk membangun musalah.

Jumlahnya sebesar  Rp60.080.000.

Uang tersebut kini berada di tangan inspektorat, usai dilakukan pengembalian dari perangkat desa.

Kemudian, uang tersebut akan lebih dulu masuk ke kas desa.

Selanjutnya seluruh warga penerima sertifikat akan dikumpulkan untuk membahas pengembalian dana tersebut.

Namun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan mengatakan warga sepakat agar uang pengembalian digunakan untuk pembangunan mushala di desa.

“Informasi terakhir yang kami dengar, warga sepakat uang pengembalian itu akan digunakan untuk membangun mushala,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, peran aktif dalam pungutan tersebut dilakukan oleh seorang Kaur Desa Labuaja bernama Herlina.

Penyidik menyebut awalnya Herlina menyampaikan usulan kepada kepala desa terkait pola pungutan yang disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Keterangan yang kami dapat, ini inisiatif Ibu Herlina yang menyampaikan ke Kepala Desa, ‘Pak bagaimana kalau kita lakukan begini seperti tahun-tahun lalu?’,” ujarnya.

Dalam praktiknya, uang dikumpulkan Herlina saat warga menyerahkan dokumen pengurusan redistribusi tanah.

Mekanisme pembayaran dilakukan dua kali.

Saat pendaftaran atau penyerahan dokumen, warga membayar Rp250 ribu sesuai ketentuan SKB 3 Menteri.

Namun ketika sertifikat telah terbit, warga kembali dimintai pembayaran tambahan yang disebut sebagai uang terima kasih.

“Nah saat sertifikat keluar, ada pembayaran lagi yang tidak terpatok sehingga totalnya berkisar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” katanya.

Meski demikian, penyidik mengklaim nominal tambahan tersebut tidak dipatok kepada warga.

“Hasil pemeriksaan kemarin, warga mengaku tidak dipatok secara kaku. Ini sebagai uang terima kasih, sebab warga juga merasa senang memberikan lebih karena kalau mengurus sendiri ke Maros, biayanya bisa mencapai Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Maros di Camba, Sofyanto Dhio mengatakan telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.

Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Padahal berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, biaya maksimal program redistribusi tanah untuk wilayah Sulawesi Selatan hanya Rp250 ribu.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp65.080.000,” bebernya.

Sofyanto mengatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.

“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros maupun tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved