Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Internet Rp13 Miliar di Maros Masuk Sidang Kedua

Sidang kedua kasus korupsi internet Rp13 miliar di Maros digelar. Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
KORUPSI MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025).  Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi. 

Dari hasil penyidikan, Kejari Maros berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989.

Jumlah ini dinilai signifikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.

Febriyan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika dalam persidangan ditemukan fakta baru.

“Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu perkembangan di persidangan,” katanya.

Selain kasus pengadaan internet, Kejari Maros juga menangani dua perkara lain, yakni: 

  • Dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan
  • Dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved