Korupsi Internet Rp13 Miliar di Maros Masuk Sidang Kedua
Sidang kedua kasus korupsi internet Rp13 miliar di Maros digelar. Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
KORUPSI MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025). Dua terdakwa jalani pemeriksaan saksi.
Dari hasil penyidikan, Kejari Maros berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989.
Jumlah ini dinilai signifikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Febriyan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika dalam persidangan ditemukan fakta baru.
“Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu perkembangan di persidangan,” katanya.
Selain kasus pengadaan internet, Kejari Maros juga menangani dua perkara lain, yakni:
- Dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan
- Dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang. (*)
Baca Juga
| Musim Pancaroba? Ini 5 Tips Kesehatan ala Direktur RSUD Batara Guru dr Daud |
|
|---|
| Beli Motor Sport Honda Dapat Diskon DP Rp2 Juta dan Gratis Angsuran 3 Kali |
|
|---|
| Bikers Wajib Tahu! 5 Tips Aman Berkendara saat Konvoi di Jalan Raya |
|
|---|
| Sakit Hati Motif Legislator PAN Kamrianto Bakar Mobil Kader Demokrat Sinjai |
|
|---|
| KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.