Pemutihan Denda Pajak
Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Hadiah Umrah
Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan pajak di sejumlah daerah.
Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Bentuk insentif yang diberikan pun berbeda-beda.
Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Program berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan berbagai insentif pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Pengurangan sanksi administrasi.
Pengurangan tunggakan pokok pajak dan denda untuk masa pajak tertentu.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan berikut dendanya dihapuskan.
Selain itu, tersedia:
Pembebasan denda pajak kendaraan.
Penghapusan pajak progresif.
Diskon balik nama kendaraan.
Potongan biaya mutasi masuk Lampung.
Insentif bagi wajib pajak yang taat.
4. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan serta diskon pembayaran pajak.
Program berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi lainnya.
Masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan pajak tambahan.
5. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Rinciannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan pajak sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Keringanan Diberikan
Selama Juni 2026, pemilik kendaraan di Sulsel dapat menikmati sejumlah insentif, yakni:
- Bebas denda PKB 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali pendaftaran kendaraan baru.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon pokok pajak 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Berhadiah Umrah dan Mobil
Tak hanya memberikan keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 otomatis berkesempatan mengikuti pengundian hadiah.
Hadiah yang disiapkan antara lain:
Paket umrah.
Mobil.
Sepeda motor.
Sepeda.
Kulkas.
Mesin cuci.
Televisi.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan sekaligus berpeluang membawa pulang berbagai hadiah menarik.
Selain menghindari akumulasi tunggakan, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (*)
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Ilustrasi-pajak-kendaraan-Program-pemutihan-p.jpg)