Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka

Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut. 

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memproses hukum tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir pasca keluarnya putusan sidang praperadilan undue delay Pengadilan Negeri (PN) Makassar

Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam. Namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut. 

Upaya mencari kepastian dan keadilan dilakukan. Darwin melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan praperadilan penundaan penanganan atau undue delay ke PN Makassar

Hasilnya, perkara yang diadili oleh hakim Fitriah Ade Maya ini mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Darwin, Senin (16/3/2026). 

"Tak ada alasan lagi, segeralah institusi kepolisian memproses hukum tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Muh Darwin dan kawan-kawan,” kata Herlambang Perdana Wiratraman melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026). 

Baca juga: Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menyampaikan ulasannya pasca putusan praperadilan.

Pertama, akademisi akrab disapa Herlambang ini mengapresiasi putusan hakim mengabulkan permohonan pemohon terkait undue delay. 

Ia menjelaskan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar pijakan menguji kasus mangkrak ditangani kepolisian.

Termasuk kasus yang tidak selesai, mengalami penundaan atas kewajiban yang harus dijalankan wewenangnya oleh kepolisian.

Kedua, sambung dia, undue delay adalah hal yang tidak semestinya mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, atau tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,

Sebab, seringkali merugikan salah satu pihak maupun menghambat penegakan hukum.

“Praktik undue delay ini menjadi masuk menguat dan sistematisnya impunitas, terutama yang melibatkan pelaku dari kepolisian, militer, atau penguasa yang seringkali merefleksikan politisasi penegakan hukum,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya

Ketiga, lanjutnya,  hakim mempertimbangkan perkembangan hukum dan doktrin hak asasi manusia, khususnya apa yang sudah berkembang di Eropa, sebagai ‘right to a trial within a reasonable time”, praktik European Convention of Human Rights (ECHR).

Praktik ini yang mengenali prinsip-prinsip untuk mengujinya, termasuk seberapa panjang/lama berproses hukum dalam konteks tertentu secara legitimate dan bisa dijustifikasi.

Keempat, menurut Herlambang, putusan hari ini menjawab kebutuhan praktik hukum adil (fair trial principles). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved