Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka

Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut. 

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

Terutama memastikan hak atas kesetaraan di hadapan hukum. 

Itu sebabnya, elemen dasar tersebut bisa diuji dengan hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.  

Dasar hukum ini berbasis pada hukum dan doktrin, khususnya Paragraf 27 Komentar Umum 32 (terkait Pasal 14 Ayat 3 ICCPR) tersebut. 

Pasal tersebut menegaskan aspek penting dari keadilan suatu proses peradilan (persidangan) adalah soal kecepatan pelaksanaannya (expeditiousness). 

“Undue delay sama halnya mengurangi prinsip dasar fair trial,” tuturnya. 

Terakhir, Herlambang berharap pasca putusan PN Makassar ini undue delay atas alasan formalisme hukum, mengurai dan mencegah sistematisnya impunitas.

“Termasuk, menghentikan politisasi kepentingan politik kekuasaan yang abusif atas penegakan hukum. Utamanya terutama yang kerap menimpa jurnalis, aktivis, atau warga yang kerap jadi korban kekerasan,” pungkasnya. 

Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.

Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.

Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim. 

Hakim dinilainya mempertimbangkan salah satu keterangan ahli.

Ahli yang didatangkan dalam persidangan menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib dalam proses hukum dilanjutkan.

Selain itu, konteks objeknya. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan karena sudah tepat, mekanismenya menguji undue delay di praperadilan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved