Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

LBH Pers Catat 19 Kasus Kekerasan Jurnalis Dilakukan Polisi

Kekerasan dialami wartawan atau jurnalis ini oknum aparat kepolisian, dengan cara ditendang, dipukul dan dihalang-halangi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Darul/tribun-timur.com
Salah satu aksi terhadap kekerasan dialami Jurnalis dan warga Sipil, dilakukan aktivis HAM di Makassar. 

RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istilah 'Wartawan adalah mitra Polisi' perlu dikaji kembali. Mengingat kasus kekerasan yang dialami wartawan tidak kunjung selesai.

Kekerasan dialami wartawan atau jurnalis ini oknum aparat kepolisian, dengan cara ditendang, dipukul dan dihalang-halangi.

Padahal, jurnalis atau wartawan dilindungi undang undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disahkan 23 September.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Makassar sudah mencatat, ada 19 kasus kekerasan jurnalis dilakukan kepolisian.

Data tersebut kata Direktur LBH Pers Kota Makassar Fajriani Langgeng, tercatat sejak tahun 2011 hingga bulan Desember 2019.

"Dari 2011 sampai 2019 ini ada 19 kasus, dan yang tidak ada kabarnya itu kasus ada lima," katanya, Jumat (27/12/2019) sore.

Dari lima kasus kekerasan Jurnalis yang tidak sampai ke Pengadilan dan tidak ada follow up kasus, seperti kasus tahun 2014.

Dimana, tahun 2014 tepatnya di kampus UNM. Empat pekerja media atau jurnalis, menjadi korban kekerasan oknum polisi.

Kasus kekerasan tersebut lanjut Fajriani, ditangani LBH Pers Makassar. Pada 2015, kasus itu segera di-P21 ke Pengadilan.

"Seperti kasus kekerasan jurnalis di UNM itu, tahun 2015 sudah P21 dan mau tahap dua, tapi tidak ada kabarnya lagi," ujarnya.

Fajriani menjelaskan, hingga saat ini LBH Pers masih menyimpan data dan berkas kasus tersebut. Tapi polisi tidak ada kabar.

"Maksudku kalau memang kasus tersebut masih ditangani atau dihentikan, suratilah kami sebagai kuasa hukum," jelas Fajriani.

"Intinya ini kasus kekerasan jurnalis masih kami (LBH Pers) simpan data dan berkas kasusnya itu," tambah Fajriani Langgeng.

Saat ini, tim Advokasi LBH Pers Makassar sementara menangani kasus kekerasan tiga jurnalis ditangani pihak Polda Sulsel.

Tiiga jurnalis yang mengalami kekerasan aparat saat aksi demo di DPRD Sulsel, 27 September 2019, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved