Kekerasan Jurnalis
6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan ke jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel.
Tim pengacara LBH Pers menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
"Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay," ujar Penasihat Hukum LBH Pers Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/3/2026)
"Sehingga kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim," tambahnya.
Sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus tindakan kekerasan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Jumat (6/3/2026) kemari.
Jurnalis Darwin Fatir mendapat tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Baca juga: Kapolda Sulsel Terima Masukan 4 Organisasi Pers, AJI: Tahun Ini Tidak Ada Laporan Kekerasan Jurnalis
Dalam sidang tersebut ia menekankan, tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek dari lembaga praperadilan.
Pada praktiknya, perkara berkaitan institusi kepolisian biasanya ditahan lama.
Anggareksa menjelaskan, disebutkan pada pasal 158 huruf 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutus sesuai ketentuan Undang-undang terkait penundaan penanganan perkara.
Konsepsi undue delay, kata dia, berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Disebutkan, setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik perkara pidana, perdata maupun administrasi.
Pihaknya menyampaikan beberapa alasan pokok sehingga pemohon mengajukan pra peradilan. Pertama, adanya penindaan penanganan perkara oleh termohon alam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah.
"Alasannya, sejak kasus ini dilaporkan pada 26 September 2019, hingga sidang permohonan praperadilan ini berlangsung, tidak ada kejelasan perihal perkembangan penanganan kasusnya," papar Anggareksa.
Kedua, tim kuasa hukum beralasan bahwa tindakan termohon bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kendati telah ditetapkan empat tersangka anggota Polri pada 26 Februari 2020, sampai sekarang tidak pernah ada informasi disampaikan terkait perkembangannya.
Padahal, secara teknis kewenangan untuk melanjutkan perkara atas laporan pemohon merupakan kewajiban termohon melanjutkan, setelah penetapan tersangka yakni pemberkasan, penyerahan berkas perkara, serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
| Jurnalis di Sinjai Lapor Polisi Usai Diadang Saat Liputan BBM Subsidi |
|
|---|
| Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya |
|
|---|
| Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan |
|
|---|
| LBH Pers Catat 19 Kasus Kekerasan Jurnalis Dilakukan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260307_PRAPERADILAN-KEKERASAN-JURNALIS_kekerasan-pers-jurnalis-antara.jpg)