Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya

Saksi Ahli Dewan Pers soroti penundaan enam tahun penanganan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang lanjutan praperadilan dugaan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026). Sidang menghadirkan saksi ahli Dewan Pers yang menyoroti dugaan undue delay atau penundaan penanganan perkara hingga enam tahun oleh Polda Sulsel. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menilai gugatan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis oleh Polda Sulsel patut dikabulkan. 
  • Penanganan perkara yang berjalan hingga enam tahun dinilai sebagai undue delay yang dapat menghambat keadilan. 
  • LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban menilai penundaan tersebut melanggar hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi korban.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Saksi ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis oleh Polda Sulawesi Selatan patut dikabulkan.

Gugatan tersebut diajukan oleh LBH Pers Makassar sebagai kuasa hukum jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (11/3/2026), Herlambang menyoroti adanya dugaan undue delay atau penundaan proses hukum yang berlangsung hingga enam tahun.

“Konsep hukum undue delay atau pelambatan atas kewajiban yang dijalankan adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi jika mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Menurut Herlambang, penundaan penanganan perkara dapat merugikan para pihak serta menghambat penegakan keadilan.

Ia menilai kecepatan proses peradilan merupakan bagian penting dari keadilan secara keseluruhan.

“Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, semakin lama korban, terdakwa, atau pihak lain yang terlibat berada dalam bahaya hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penundaan yang terlalu lama berpotensi membuat saksi lupa detail kejadian atau bahkan menghilangkan bukti penting.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan, perkembangan hukum terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa undue delay dapat menjadi objek praperadilan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

Menurutnya, apabila penundaan proses hukum menyebabkan upaya pencarian keadilan gagal, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan impunitas.

“Inilah yang disebut impunitas, yakni praktik abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, hakim perlu mempertimbangkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved