Kekerasan Jurnalis
Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan
Penganiayaan jurnalis Antara Muh Darwin Fatir yang dilakukan oleh Kepolisian di Makassar selama 6 tahun belum menemui kejelasan hukum.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saksi ahli dari Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis selama enam tahun oleh Polda Sulawesi Selatan sudah tepat secara hukum.
Gugatan tersebut diajukan LBH Pers Makassar sebagai kuasa hukum korban, jurnalis Muh Darwin Fatir.
Hal itu disampaikan Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (11/3/2026)
Menurut Herlambang, konsep undue delay atau penundaan berlarut dalam proses hukum merupakan praktik tidak semestinya terjadi dalam penegakan hukum.
“Konsep hukum undue delay atau pelambatan atas kewajiban yang dijalankan adalah hal yang tidak semestinya," katanya.
Apalagi kata dia, jika mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum.
Baca juga: 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
Ia menjelaskan, penundaan penanganan perkara berpotensi merugikan salah satu pihak dan menghambat upaya penegakan keadilan.
Menurutnya, kecepatan proses peradilan merupakan bagian penting dari keadilan itu sendiri.
“Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapa pun yang terlibat berada dalam bahaya hukum,” katanya.
Herlambang membeberkan, penundaan yang terlalu lama juga meningkatkan risiko hilangnya bukti atau saksi yang lupa terhadap detail peristiwa.
Meski penting menjaga efisiensi dalam peradilan pidana, ia menilai praktik penundaan kronis dalam penanganan perkara di berbagai yurisdiksi domestik kerap dilaporkan, namun tidak mendapat respons memadai.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyinggung perkembangan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menyebut, Pasal 158 huruf e dalam aturan tersebut menegaskan bahwa undue delay dapat menjadi objek praperadilan.
Baca juga: Tujuan Polda Sulsel Biarkan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun Terbaca, Kini Digugat
| Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya |
|
|---|
| 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| LBH Pers Catat 19 Kasus Kekerasan Jurnalis Dilakukan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260312-Praperadilan-Kasus-Kekerasan-Jurnalis.jpg)