Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka

Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut. 

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.

Perempuan akrab disapa Fajri ini melanjutkan, pertimbangan menarik dari hakim pada surat penyidik dalam proses kelengkapan berkasnya tertanggal 2 Februari 2026 diserahkan.

Kepolisian menyampaikan pengembangan penanganan kasus saat proses praperadilan baru berlanjut.

“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.

Fajri menyebut, putusan praperadilan ini menjadi catatan sejarah PN Makassar dalam mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum itu.

Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.

“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis.  Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya. (*)

  

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved