Kekerasan Jurnalis
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka
Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.
Perempuan akrab disapa Fajri ini melanjutkan, pertimbangan menarik dari hakim pada surat penyidik dalam proses kelengkapan berkasnya tertanggal 2 Februari 2026 diserahkan.
Kepolisian menyampaikan pengembangan penanganan kasus saat proses praperadilan baru berlanjut.
“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.
Fajri menyebut, putusan praperadilan ini menjadi catatan sejarah PN Makassar dalam mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum itu.
Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.
“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis. Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya. (*)
| Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya |
|
|---|
| Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan |
|
|---|
| 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| LBH Pers Catat 19 Kasus Kekerasan Jurnalis Dilakukan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260316-Suasana-Sidang-PN-Makassar.jpg)