Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/KASWADI
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya saat demonstrasi tahun 2019. 
  • Dalam putusannya, hakim menyatakan Polda Sulawesi Selatan melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dan memerintahkan agar proses hukum dilanjutkan.

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menerima permohonan praperadilan diajukan oleh jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir.

Permohonan Darwin dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Enam tahun berlalu, kasus kekerasan dialami Darwin tak ada kejelasan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diduga menunda penanganan atau undue delay.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Senin (16/3/2026).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Sosok Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar

"Mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan termohon. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," katanya Fitriah.

Ia melanjutkan, pembacaan putusan praperadilan.

Pertama, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Kedua, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0324/IX/2019/SPKT Polda Sulawesi Selatan tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut tertanggal 26 September 2019 dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Fitriah saat bacakan putusannya.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.

Mantan Ketua PN Sidrap menyampaikan, putusan ini tidak dapat diajukan upaya hukum.

"Putusannya, ini merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat akhir, karena tidak dapat diajukan upaya hukum," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved