Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan Biringkanaya

Rahmat menyampaikan dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar, Rahmat diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (26/2/2025). Rahmat menjelaskan tentang rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya 

Ringkasan Berita:
  • Kecamatan Biringkanaya Makassar dalam kajian Pemkot untuk dimekarkan
  • Dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya 
  • Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pemekaran kecamatan di Kota Makassar mengemuka.

Pemkot Makassar sedang mempersiapkan kajian awal.

Kecamatan Biringkanaya jadi wilayah paling potensial untuk dimekarkan. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar Rahmat menyampaikan, dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya. 

Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa. 

Warga tersebar di 11 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 48,22 km⊃2;.

Rahmat menyebutkan, pemekaran kecamatan tidak dilakukan secara sembarangan. 

Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau mau pemekaran, yang pertama dilihat itu jumlah penduduk, kemudian luas wilayah, dan yang ketiga soal pelayanan," ucapnya di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (20/2/2026).

Eks Sekretaris Camat Tallo ini menambahkan "Kasihan kalau pelayanan terlalu jauh. Kita sekarang sudah masuk era keterbukaan, pelayanan harus cepat. Jangan sampai persoalan kecil membesar hanya karena akses pelayanan terlalu jauh,".

Secara regulasi, syarat pemekaran kecamatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru wajib memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.

Selain aspek kependudukan, luas wilayah juga menjadi indikator penting.

Wilayah calon kecamatan baru harus memiliki luas minimal 10 kilometer persegi dan minimal terdiri atas 5 desa atau kelurahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved