Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan Biringkanaya

Rahmat menyampaikan dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar, Rahmat diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (26/2/2025). Rahmat menjelaskan tentang rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya 

“Kami akan mencoba membuat kajian lebih awal. Tapi kami ingin menyampaikan lebih dulu kepada Pak Dirjen agar rencana ini bisa mendapat dukungan,” tambahnya.

Selain isu pemekaran kecamatan, Munafri juga menyampaikan persoalan daerah pemilihan (dapil) di Kota Makassar

Ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pilih di Makassar mencapai sekitar 1.090.000 orang, namun terbagi hanya dalam lima dapil.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketimpangan karena terdapat satu dapil dengan jumlah pemilih yang sangat besar dibandingkan wilayah lain. 

Sementara itu, di sejumlah kabupaten lain dengan jumlah pemilih sekitar 200 ribu orang, dapilnya bisa mencapai enam hingga tujuh.

“Artinya ada satu dapil yang sangat besar jumlah wajib pilihnya. Ini tentu perlu menjadi bahan pertimbangan dan diskusi bersama,” jelas Munafri.

Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu memfasilitasi peninjauan kembali pembagian dapil di Makassar agar lebih proporsional dan mencerminkan prinsip keadilan representasi.

Merespon usulan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengapresiasi inisiatif Pemkot Makassar yang proaktif menyampaikan kondisi riil di lapangan. 

Terutama terkait beban pelayanan publik di kecamatan dengan jumlah penduduk lebih 200 ribu jiwa.

Menurutnya, secara prinsip, pemekaran wilayah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baik dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan fiskal, maupun efektivitas pelayanan publik.

“Silakan pemerintah daerah menyusun kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Semua harus berbasis data dan analisis yang matang, termasuk proyeksi kemampuan pembiayaan dan kesiapan perangkat daerahnya,” ujar Dirjen.

Pemerintah pusat pada dasarnya mendukung upaya daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Namun demikian, proses pemekaran harus melalui tahapan evaluasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait usulan penataan dapil, Dirjen menjelaskan bahwa pembagian daerah pemilihan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan menyampaikan data pendukung agar menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi ke depan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved