Proyek Sungai Tello
Proyek Rp16,8 Miliar Sungai Tello Diprotes, Lukman B Kady Semprot Kontraktor di RDP DPRD Sulsel
RDP Komisi D DPRD Sulsel soal proyek Sungai Tello berlangsung panas. Lukman B Kady menuding adanya intimidasi terhadap warga.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- RDP Komisi D DPRD Sulsel terkait proyek tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tello berlangsung tegang.
- Anggota Komisi D Lukman B Kady menyemprot kontraktor yang diduga mengintimidasi warga dengan menimbun lahan yang belum diganti rugi.
- DPRD memutuskan menghentikan sementara proyek dan akan meninjau langsung lokasi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel membahas pembebasan lahan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tello (lanjutan) di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berlangsung tegang.
RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (7/1/2026).
Ketegangan terjadi saat Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady, meluapkan keberatan keras terhadap sikap kontraktor proyek.
Proyek dikontrakkan pada 14 Juli 2025 itu memiliki nilai Rp16.842.257.503,40 atau sekitar Rp16,8 miliar.
Pengerjaannya menuai polemik karena salah satu warga mengklaim sebagai ahli waris mengaku lahannya belum diganti rugi.
RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid, didampingi Sekretaris Abdul Rahman H Tompo serta sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Misnayanti.
Dari pihak kontraktor, hadir Mirdas dari PT Yosiken Inti Perkasa.
Sementara dari pihak warga, Roslina (37) selaku ahli waris hadir bersama keluarga, didampingi Ismail dari LBH Makassar.
Ketegangan bermula saat Lukman B Kady diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Ia mengawali dengan pertanyaan mengenai status lahan yang tercatat dalam letter C.
“Apakah lahan yang berada di Negara Republik Indonesia ini, kalau terdaftar di letter C itu seperti apa hukumnya?” ucap Lukman.
Baca juga: Polemik Proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo, Ahli Waris Belum Dibayar
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada pihak ahli waris terkait bukti kepemilikan lahan.
“Apa pegangan ibu sebagai ahli waris mengaku bahwa ini lahan saya? Dan apakah bapak ibu setiap saat membayar pajak?” tanyanya.
Lukman juga menanyakan apakah ada sebagian lahan yang telah dibayarkan ganti rugi dan bagaimana status lahannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-8-JANUARI-DPRD-SULSEL-LUKMAN.jpg)