Pemutihan Denda Pajak
Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya
Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Tayang:
Editor:
Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Bapenda Sulsel pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Desember 2025. Program keringanan pajak ini dikonfirmasi berakhir pada 31 Desember 2025, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
-STNK asli dan fotokopi
-KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
-Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
-Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan juga harus:
-Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
-Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
-Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
-Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai. (*)
Berita Terkait: #Pemutihan Denda Pajak
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Bapenda-Sulsel-pemutihan.jpg)