Tolak RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Soeharto, Mahasiswa di Makassar Macetkan Jl Sultan Alauddin
Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Selain sulit kata dia, ada beberapa draf berbeda yang beredar hingga draf asli sulit dikenali.
"Salah satunya pasal 22, penyelidik berhak menentukan, berhak melakukan pertemuan kepada salah satu saksi yang akan dijadikan saksi mahkota," ujar Aidil.
Kemudian, pasal yang mengatur tentang keistimewaan kepada saksi mahkota.
Aidil mengatakan, pemberian keistimewaan itu bertolak belakang dengan prinsip "semua sama di mata hukum".
"Kalau tidak salah pasal 80 atau pasal 82 itu, mengatur keistimewaan kepada saksi mahkota," ucapnya.
Selain persoalan KUHAP yang telah disahkan, Aidil dan temannya juga menyoroti pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Kata dia, gelar pahlawan nasional telah diatur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tanda jasa.
Salah satu poinnya kata dia, yaitu tentang moral.
"Bagi saya Soeharto tidak memilik moral karena melakukan kejahatan pelanggaran HAM. Bahkan kita ketahui bahwa Soeharto adalah presiden terkorup di masanya," tuturnya.
Aksi unjuk rasa itu, sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian saya mahasiswa mencoba memblokade jalan dengan memalang truk kontainer.(*)
| Terungkap Tujuan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Pulang Kampung |
|
|---|
| Mahasiswa FISIP Unismuh Pamerkan Inovasi Inklusif di Expo KKP-PM 2025 |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-75, IDI Makassar Gelar Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Kanker Serviks di Makassar |
|
|---|
| Tiga Pembakar 13 Rumah di Area Tallo Makassar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| SLB Gandeng Baznas Makassar Latih Pengajar Alquran Bahasa Isyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-22-Mahasiswa-FK-Garda-unjuk-rasa.jpg)