Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Soeharto, Mahasiswa di Makassar Macetkan Jl Sultan Alauddin

Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Mahasiswa FK Garda unjuk rasa tolak pengesahan RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, demo macetkan Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (22/11/2025).  

Selain sulit kata dia, ada beberapa draf berbeda yang beredar hingga draf asli sulit dikenali.

"Salah satunya pasal 22, penyelidik berhak menentukan, berhak melakukan pertemuan kepada salah satu saksi yang akan dijadikan saksi mahkota," ujar Aidil.

Kemudian, pasal yang mengatur tentang keistimewaan kepada saksi mahkota.

Aidil mengatakan, pemberian keistimewaan itu bertolak belakang dengan prinsip "semua sama di mata hukum".

"Kalau tidak salah pasal 80 atau pasal 82 itu, mengatur keistimewaan kepada saksi mahkota," ucapnya.

Selain persoalan KUHAP yang telah disahkan, Aidil dan temannya juga menyoroti pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Kata dia, gelar pahlawan nasional telah diatur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tanda jasa.

Salah satu poinnya kata dia, yaitu tentang moral.

"Bagi saya Soeharto tidak memilik moral karena melakukan kejahatan pelanggaran HAM. Bahkan kita ketahui bahwa Soeharto adalah presiden terkorup di masanya," tuturnya.

Aksi unjuk rasa itu, sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian saya mahasiswa mencoba memblokade jalan dengan memalang truk kontainer.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved