Tolak RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Soeharto, Mahasiswa di Makassar Macetkan Jl Sultan Alauddin
Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FL-Garda) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penolakan FL-Garda disampaikan di depan gerbang masuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu (22/11/2025) sore.
Ruas jalan penghubung Makassar-Gowa diwarnai antrean panjang kendaraan yang terjebak macet.
Tak sedikit pengendara membunyikan klakson akibat terjebak macet.
Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.
Suara klakson pengendara kian bising. Bahkan seorang pemotor memprotes aksi tutup jalan itu.
Beruntung aparat kepolisian yang berjaga sigap mengarahkan sopir kontainer menepi ke separator jalan.
Alhasil, separuh badan jalan terbuka dan dapat dilalui kendaraan.
Mahasiswa berorasi sambil membakar ban dan membentangkan spanduk.
Tulisannya; "Tolak UU KUHAP dan Tolak Pemberian Gelar Pahlawan ke Suharto".
Mereka menolak pengesahan RUU KUHAP. Begitu juga dengan pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Ada apa RUU KUHAP terkesan terburu-buru disahkan? Kenapa sampai saat ini, Undang-undang Perampasan aset tak kunjung disahkan?," ucap salah satu orator memegang toa.
Ketua FK-Garda, Aidil mengatakan ada beberapa alasan mengapa UU KUHAP yang baru harus ditolak.
Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, kurang transparan hingga minimnya pelibatan masyarakat sipil.
Aidil mengaku sempat kesulitan mengakses draf RUU KUHAP di internet.
Selain sulit kata dia, ada beberapa draf berbeda yang beredar hingga draf asli sulit dikenali.
"Salah satunya pasal 22, penyelidik berhak menentukan, berhak melakukan pertemuan kepada salah satu saksi yang akan dijadikan saksi mahkota," ujar Aidil.
Kemudian, pasal yang mengatur tentang keistimewaan kepada saksi mahkota.
Aidil mengatakan, pemberian keistimewaan itu bertolak belakang dengan prinsip "semua sama di mata hukum".
"Kalau tidak salah pasal 80 atau pasal 82 itu, mengatur keistimewaan kepada saksi mahkota," ucapnya.
Selain persoalan KUHAP yang telah disahkan, Aidil dan temannya juga menyoroti pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Kata dia, gelar pahlawan nasional telah diatur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tanda jasa.
Salah satu poinnya kata dia, yaitu tentang moral.
"Bagi saya Soeharto tidak memilik moral karena melakukan kejahatan pelanggaran HAM. Bahkan kita ketahui bahwa Soeharto adalah presiden terkorup di masanya," tuturnya.
Aksi unjuk rasa itu, sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian saya mahasiswa mencoba memblokade jalan dengan memalang truk kontainer.(*)
| Terungkap Tujuan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Pulang Kampung |
|
|---|
| Mahasiswa FISIP Unismuh Pamerkan Inovasi Inklusif di Expo KKP-PM 2025 |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-75, IDI Makassar Gelar Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Kanker Serviks di Makassar |
|
|---|
| Tiga Pembakar 13 Rumah di Area Tallo Makassar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| SLB Gandeng Baznas Makassar Latih Pengajar Alquran Bahasa Isyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-22-Mahasiswa-FK-Garda-unjuk-rasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.