Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Soeharto, Mahasiswa di Makassar Macetkan Jl Sultan Alauddin

Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Mahasiswa FK Garda unjuk rasa tolak pengesahan RUU KUHAP dan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, demo macetkan Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (22/11/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FL-Garda) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Penolakan FL-Garda disampaikan di depan gerbang masuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Alauddin Makassar, Sabtu (22/11/2025) sore. 

Ruas jalan penghubung Makassar-Gowa diwarnai antrean panjang kendaraan yang terjebak macet.

Tak sedikit pengendara membunyikan klakson akibat terjebak macet.

Terlebih saat mahasiswa mengadang truk kontainer yang menutupi seluruh badan jalan lajur arah pertigaan Jl AP Pettarani.

Suara klakson pengendara kian bising. Bahkan seorang pemotor memprotes aksi tutup jalan itu.

Beruntung aparat kepolisian yang berjaga sigap mengarahkan sopir kontainer menepi ke separator jalan.

Alhasil, separuh badan jalan terbuka dan dapat dilalui kendaraan.

Mahasiswa berorasi sambil membakar ban dan membentangkan spanduk.

Tulisannya; "Tolak UU KUHAP dan Tolak Pemberian Gelar Pahlawan ke Suharto".

Mereka menolak pengesahan RUU KUHAP. Begitu juga dengan pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.

"Ada apa RUU KUHAP terkesan terburu-buru disahkan? Kenapa sampai saat ini, Undang-undang Perampasan aset tak kunjung disahkan?," ucap salah satu orator memegang toa.

Ketua FK-Garda, Aidil mengatakan ada beberapa alasan mengapa UU KUHAP yang baru harus ditolak.

Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, kurang transparan hingga minimnya pelibatan masyarakat sipil.

Aidil mengaku sempat kesulitan mengakses draf RUU KUHAP di internet.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved