Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kasus Sengketa Lahan JK, Prof Hambali: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Permainan

Lokasi sengketa lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
SENGKETA LAHAN - Guru Besar UMI, Prof Hambali Thalib. Prof Hambali soroti sengketa lahan JK dan GMTD. 

Nusron menilai ada kesalahan administrasi yang dilakukan internal BPN pada masa lalu.

“Termasuk kasus tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek bisa terbit dua sertipikat? Berarti ada yang tidak proper di internal kami,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, “Lepas bagaimana prosesnya, apakah ada permainan mafia atau tidak, itu urusan pihak luar. Tapi urusan internal BPN, jelas ada proses yang tidak benar.”

Nusron juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus sengketa lahan JK, terutama terkait proses eksekusi yang dilakukan tanpa konstatering.

Konstatering merupakan proses wajib untuk mencocokkan batas dan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan.

“Fakta pertama, tanah tersebut dieksekusi pengadilan tetapi tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono terkait terbitnya sertipikat GMTD. Fakta ketiga, di atas tanah itu juga terdapat sertipikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Nusron.

Dari tiga fakta itu, menurut Nusron, baru satu yang dijawab pengadilan, yakni bahwa lahan yang dieksekusi bukanlah milik Jusuf Kalla.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved