Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Dosen Tribun Timur

6 Profesor 1 Praktisi Hukum Makassar Bahas Kontroversi KUHP, Live di Youtube Tribun Timur Sore Ini

Ada 6 profesor dan 1 praktisi hukum akan hadir membahas Kontroversi KUHAP.

Editor: Sudirman
Ist
FORUM DOSEN - 6 Profesor akan mengulas KUHAP di redaksi Tribun Timur. Diskusi dosen ini akan live di Youtube Tribun Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Forum Dosen akan mengulas tema “Kontroversi KUHAP, Ada Apa?” dalam diskusi di Redaksi Tribun Timur, Jumat (21/11/2025) pukul 16.00 Wita dan disiarkan live di YouTube. 
  • Adi Suryadi Culla menjadi moderator dengan menghadirkan enam profesor dan satu praktisi hukum. 
  • Diskusi berfokus pada polemik RUU KUHAP yang baru disahkan DPR meski mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil.

TRIBUN-TIMUR.COM - Forum Dosen akan mengulas 'Kontroversi KUHAP' di Redaksi Tribun Timur, Jumat (21/11/2025) pukul 16.00 Wita.

Diskusi Forum Dosen bakal live di Youtube Tribun Timur.

Adi Suryadi Culla akan jadi moderator.

Ada 6 profesor dan 1 praktisi hukum akan hadir membahas Kontroversi KUHAP.

Yaitu Prof Aswanto, Prof Hambali Thalib, Prof Said Karim, Prof Muin Fahmai, Prof Maruf Hafidz, Prof Ruslan Ranggong, dan Dr Tajuddin Rahman.

Tema diskusi ialah "Kontroversi KUHAP, Ada Apa?".

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025).

Meskipun terdapat tuntutan dari kelompok masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan organisasi profesi untuk tidak terburu-buru dalam pengambilan keputusan.

Namun palu telah diketok dan KUHAP yang baru akan berlaku pada 2026.

KUHAP versi terbaru telah mengatur soal pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR versus Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan soal pasal ini.

KUHAP terbaru itu disahkan usai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Komisi III DPR, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Polemik mengemuka soal pasal-pasal di dalamnya, termasuk soal pemblokiran.

Bunyi pasal

Dalam KUHAP versi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemblokiran.

Dalam KUHAP terbaru, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah semetara waktu terhadap akses penggnaan bermacam-macam jenis hal, mulai dari

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved