Soal Kasus Sengketa Lahan JK, Prof Hambali: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Permainan
Lokasi sengketa lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof Hambali Thalib, soroti polemik sengketa tanah dan sertifikat ganda antara mantan Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Lokasi sengketa lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.
Prof Hambali menilai kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati karena berpotensi mengungkap praktik permainan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap bergulir dan belum sampai pada kesimpulan akhir, sebab kedua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
“Ini kan sementara bergulir, jadi kita sementara terungkap nanti siapa pemilik hak sebenarnya karena keduanya mendalilkan,” katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (22/11/2025).
Ia mengaku, polemik sertifikat ganda membuka dugaan adanya permainan di balik penerbitan dokumen pertanahan.
"Karena kenapa BPN bisa melahirkan dua sertifikat, apapun namanya, apakah itu makelar tanah atau yang lainnya, yang jelas ada alas haknya,” ungkapnya.
Rektor UMI itu juga merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN yang sebelumnya menyebut bahwa dasar hak milik JK lebih dahulu terbit dibanding klaim pihak lain.
Hal tersebut menurutnya mengindikasikan adanya kejanggalan.
“Kalau kita melihat di media, masing-masing nanti akan mengklaim meskipun Menteri BPN sudah menyampaikan bahwa kepemilikan dasar hak milik JK itu duluan. Itu artinya bahwa ada indikasi bahwa hak yang kemudian muncul itu pasti ada permainan,” ujarnya.
Prof Hambali menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik bahwa persoalan hak atas tanah dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status sosial.
Dirinya berharap penanganan kasus ini dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan peran oknum instansi tertentu.
“Ini kan sementara ditelusuri apakah ada pemalsuan di dalamnya, karena bisa saja ada pemalsuan hak di situ," jelasnya.
"Itu kalau pemalsuan masuk pidana, karena kenapa ada sertifikat ganda yang artinya ada oknum yang berniat bermain dan seterusnya,” tambah dia.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun tangan memantau situasi.
Nusron menilai ada kesalahan administrasi yang dilakukan internal BPN pada masa lalu.
“Termasuk kasus tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek bisa terbit dua sertipikat? Berarti ada yang tidak proper di internal kami,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, “Lepas bagaimana prosesnya, apakah ada permainan mafia atau tidak, itu urusan pihak luar. Tapi urusan internal BPN, jelas ada proses yang tidak benar.”
Nusron juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus sengketa lahan JK, terutama terkait proses eksekusi yang dilakukan tanpa konstatering.
Konstatering merupakan proses wajib untuk mencocokkan batas dan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan.
“Fakta pertama, tanah tersebut dieksekusi pengadilan tetapi tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono terkait terbitnya sertipikat GMTD. Fakta ketiga, di atas tanah itu juga terdapat sertipikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Nusron.
Dari tiga fakta itu, menurut Nusron, baru satu yang dijawab pengadilan, yakni bahwa lahan yang dieksekusi bukanlah milik Jusuf Kalla.
| Dulu Rival Kini Besanan, Aksa Mahmud, Jusuf Kalla, Selle KS Dalle Hadiri Nikahan Anak IAS dan IYL |
|
|---|
| Prof Hambali Nilai KUHAP Baru Belum Maksimal Adopsi Kepentingan Publik |
|
|---|
| 6 Profesor 1 Praktisi Hukum Makassar Bahas Kontroversi KUHP, Live di Youtube Tribun Timur Sore Ini |
|
|---|
| Dokumen PT Hadji Kalla di Lahan Tanjung Bunga Hasil Pernikahan Sah, Bukan Anak Haram |
|
|---|
| GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UMI-Prof-Hambali-Thalib-Prof-Hambal-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.