Diskusi Forum Dosen
Prof Hambali Nilai KUHAP Baru Belum Maksimal Adopsi Kepentingan Publik
Sebaliknya, hukum yang lahir karena kepentingan kekuasaan justru menimbulkan banyak sorotan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Undang-undang KUHAP memunculkan banyak respons di masyarakat.
Berbagai organisasi masyarakat seperti disabilitas dan advokat bereaksi atas KUHAP baru ini.
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengungkap kelompok disabilitas sudah mengajukan sejumlah masukan, namun banyak yang tak diakomodir.
Padahal, dari segi teori pembentukan perundang-undangan, hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan tumbuh dari masyarakat.
Sebaliknya, hukum yang lahir karena kepentingan kekuasaan justru menimbulkan banyak sorotan.
“Paling tidak KUHAP ini diharapkan bisa mengakomodir dua hal, penegakan hukumnya terpenuhi, dan perlindungan hak asasinya tidak diabaikan,” pesan Prof Hambali.
Baca juga: Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru
Hal tersebut disampaikan Prof Hambali Thalib dalam Diskusi Forum Dosen yang berlangsung di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Jumat (21/11/2025).
Profesor bidang hukum ini menilai, KUHAP baru ini pada dasarnya melengkapi KUHAP sebelumnya, termasuk memperbaiki sejumlah norma yang selama ini dianggap multitafsir.
Salah satunya mengenai alasan penahanan yang selama ini bersifat subjektif.
Banyak kasus ketika seseorang sebenarnya kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, dan tidak ada dugaan menghilangkan barang bukti, namun penyidik tetap melakukan penahanan.
“Kita berharap UU baru ini tidak lagi menyisakan pasal-pasal dengan norma multitafsir,” tegasnya.
Penyadapan menjadi salah satu isu yang ia soroti dalam KUHAP baru.
Penyadapan sah dilakukan apabila terdapat indikasi dan bukti permulaan keterlibatan seseorang dalam kasus yang sedang dilidik.
Namun, bila tanpa dasar yang jelas, penyadapan dapat menimbulkan penyimpangan kewenangan.
“Kalau kewenangan lidik sudah bisa melakukan penangkapan dan penahanan, ini yang memprihatinkan,” katanya.
| Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru |
|
|---|
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-22-Prof-Hambali-Thalib.jpg)