Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kasus Sengketa Lahan JK, Prof Hambali: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Permainan

Lokasi sengketa lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
SENGKETA LAHAN - Guru Besar UMI, Prof Hambali Thalib. Prof Hambali soroti sengketa lahan JK dan GMTD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof Hambali Thalib, soroti polemik sengketa tanah dan sertifikat ganda antara mantan Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Lokasi sengketa lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Prof Hambali menilai kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati karena berpotensi mengungkap praktik permainan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap bergulir dan belum sampai pada kesimpulan akhir, sebab kedua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

“Ini kan sementara bergulir, jadi kita sementara terungkap nanti siapa pemilik hak sebenarnya karena keduanya mendalilkan,” katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (22/11/2025).

Ia mengaku, polemik sertifikat ganda membuka dugaan adanya permainan di balik penerbitan dokumen pertanahan.

"Karena kenapa BPN bisa melahirkan dua sertifikat, apapun namanya, apakah itu makelar tanah atau yang lainnya, yang jelas ada alas haknya,” ungkapnya.

Rektor UMI itu juga merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN yang sebelumnya menyebut bahwa dasar hak milik JK lebih dahulu terbit dibanding klaim pihak lain. 

Hal tersebut menurutnya mengindikasikan adanya kejanggalan.

“Kalau kita melihat di media, masing-masing nanti akan mengklaim meskipun Menteri BPN sudah menyampaikan bahwa kepemilikan dasar hak milik JK itu duluan. Itu artinya bahwa ada indikasi bahwa hak yang kemudian muncul itu pasti ada permainan,” ujarnya.

Prof Hambali menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi publik bahwa persoalan hak atas tanah dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status sosial.

Dirinya berharap penanganan kasus ini dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan peran oknum instansi tertentu.

“Ini kan sementara ditelusuri apakah ada pemalsuan di dalamnya, karena bisa saja ada pemalsuan hak di situ," jelasnya. 

"Itu kalau pemalsuan masuk pidana, karena kenapa ada sertifikat ganda yang artinya ada oknum yang berniat bermain dan seterusnya,” tambah dia.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun tangan memantau situasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved