Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Kelompok Warga di Utara Makassar Makan 2 Korban Jiwa, 18 Rumah Terbakar

Pada 23 September 2025, tawuran berujung aksi pembakaran rumah di Jl Kandea III

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Polrestabes Makassar
TAWURAN WARGA - Tangkapan layar video saat personel Polrestabes Makassar diserang petasan oleh pelaku tawuran di Jl Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (19/11/2025) malam 

Kecamatan ini terdiri dari tujuh kelurahan dengan penduduk 76.850 jiwa (data BPS 2024).

Di wilayah hukum Polsek Tallo itu, tiga bulan terakhir ramai oleh tawuran kelompok warga.

Saling serang menggunakan batu, petasan, hingga anak panah busur mewarnai keseharian warga di sana.

Bahkan aksi tawuran itu, ekslasinya tidak sekedar untuk saling melukai.

Pada 23 September 2025, tawuran berujung aksi pembakaran rumah di Jl Kandea III.

Tawuran pada pukul 14.00 hingga 18.15 Wita itu, berakibat lima rumah terbakar.

Peristiwa itu, memaksa tiga pucuk pimpinan di Kota Makassar turun tangan.

Mulai dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Dandim 1408/BS Kolonel Inf Franki Susanto hingga Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Ketiga pejabat Forkopimda Kota Makassar ini, turun langsung ke lokasi kejadian.

Ketiganya lalu sepakat membentuk empat pos pengamanan yang dijaga, Satpol-PP, Brimob hingga TNI.

Empat pos itu, masing-masing berada di antara lokasi Jl Kandea III- Jl Lembo dan antara Kampung Layang dan Jl Tinumbu Lorong 148.

Empat titik yang kerap diwarnai bentrok warga sebelum insiden pembakaran rumah terjadi.

Lebih kurang dua pekan dijaga pasukan Brimob dan TNI, kondusifitas perlahan terwujud.

Didukung dengan pertemuan antar tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang difasilitasi Kapolres, Dandim dan Wali Kota Makassar.

Namun, kesepakatan damai pada pertemuan itu tak berlangsung lama. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved