Tawuran Kelompok Warga di Utara Makassar Makan 2 Korban Jiwa, 18 Rumah Terbakar
Pada 23 September 2025, tawuran berujung aksi pembakaran rumah di Jl Kandea III
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Perang kelompok warga makan 2 korban jiwa di Makassar
- 18 rumah warga terbakar
- Tawuran pecah sejak 23 September 2025
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kurang dari 50 hari, masyarakat dunia merayakan momen malam pergantian tahun.
Jika terhitung per hari ini, Jumat (21/11/2025), tersisa 42 hari memasuki 2026.
Menyambut tahun baru, tak sedikit merayakannya dengan menyalakan petasan.
Petasan juga kerap disebut mercon itu, kerap menjadi penanda detik-detik peralihan tahun.
Ada kalanya disandingkan dengan kembang api.
Tak sama, tapi persis.
Petasan dan kembang api sama-sama berisi bubuk peledak (berdaya ledak rendah/low explosive).
Dikemas dalam gulungan kertas yang disertai sumbu.
Yang membedakan hanya kilau dan bentuk nyala api yang ditimbulkan.
Kembang api, umumnya fokus pada estetika hiburan visual dengan membentuk pola indah di udara.
Sementara petasan, fokus pada efek suara ledakan menggelegar.
Tujuannya sama, untuk memeriahkan suatu momen kebersamaan.
Itulah yang membuat dua alat itu, ramai digunakan di malam pergantian tahun.
Tapi pemandangan berbeda justru terjadi di Utara Kota Makassar.
Utamanya, di wilayah Kecamatan Tallo.
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Adnan IYL Undang Khusus Bahlil Lahadalia ke Makassar |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
| Guru Besar Hukum Unhas Prof Aswanto Soroti Sejumlah Poin Kontroversial KUHAP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251121-tawuran-warga-makassar.jpg)