Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Jamaro Dulung: Domino Wadah Silaturahmi, Bukan Sekadar Mainan Warung Kopi

Ketua Umum PB Pordi Andi Jamaro Dulung menyambut baik fatwa tersebut. Permohonan surat keterangan ini sudah diajukan PB Pordi sejak Juli lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM
DOMINO HALAL - Ketua Umum PB PORDI, Andi Jamaro Dulung saat di potret di Luwu pada Juli 2025 lalu. Lewat keterangan halal MUI, Domino selangkah lagi masuk PON. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal hukum permainan domino.

Surat Keterangan bernomor Ket-3753/DP-MUI/X/2025 diterbitkan sebagai respon atas permohonan dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB Pordi).

MUI menyatakan permainan domino pada dasarnya diperbolehkan.

Asalkan dijalankan untuk tujuan hiburan, kesenangan, dan mempererat silaturahmi masyarakat.

Ketua Umum PB Pordi Andi Jamaro Dulung menyambut baik fatwa tersebut.

Permohonan surat keterangan ini sudah diajukan PB Pordi sejak Juli lalu.

MUI memiliki otoritas untuk menentukan halal dan tidaknya sesuatu.

Kemudian MUI menjawab secara lisan bahwa sesuatu yang sudah halal tidak perlu dihalalkan lagi.

“Domino ini sudah halal. Kecuali kalau dilakukan disertai dengan unsur judi, minuman keras, atau narkoba maka perbuatan itu menjadi haram,” kata Jamaro Dulung dalam NGOBROL VIRTUAL: Setelah MUI Halalkan Domino, dipandu Host Tribun Timur Fiorena Jieretno.

Bagaimana perkembangan PB Pordi hari ini?

Baik, sebelum sampai ke sana, saya ingin menjelaskan dulu motivasi lahirnya Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia atau Pordi.

Sebagaimana banyak orang menilai, permainan domino sering diasosiasikan dengan judi. Di lapangan, memang sering dijumpai permainan domino disertai taruhan.

Nah, hal inilah menjadi salah satu motivasi utama lahirnya Pordi untuk menghapus praktik perjudian dalam permainan domino.

Motivasi kedua adalah karena di berbagai daerah, permainan domino memiliki aturan berbeda-beda. 

Akibatnya, sulit untuk menggelar pertandingan yang adil dengan standar aturan yang sama.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved