Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah Lahan Sengketa di Makassar

Nusron Wahid mengatakan, PT Hadji Kalla tercatat menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Editor: Sudirman
Ist
SENGKETA TANAH - Nusron Wahid. Nusron Wahid memastikan tanah bersengketa di Makassar merupakan milik Jusuf Kalla. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah lahan yang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).

Lahan bersengketa seluas 164.151 meter persegi berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Nusron Wahid mengatakan, PT Hadji Kalla tercatat menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).

Lahan itu juga tengah bersengketa atas nama Mulyono.

Baca juga: JK: Aparat Pengadilan Makassar Berlaku Adil, Jangan Dimainkan

Pihaknya telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertanyakan proses eksekusi.

Belum ada pengukuran ulang, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah.

Jusuf Kalla memastikan lahan seluas 164.151 meter persegi dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade silam.

“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujarnya.

Bukti Kepemilikan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved