Koruptor
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, pada Selasa (7/10/2025).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, pada Selasa (7/10/2025).
Sari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp7,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya membenarkan putusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan pembuktian bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sari Pudjiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Soetarmi.
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Kejati Sulsel.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Sari dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut diajukan setelah terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi dasar Kejati Sulsel untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Hal ini dilakukan meskipun terdakwa telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Tim JPU Kejati Sulsel telah resmi menyatakan sikap banding. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi kami dalam memperjuangkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," tegas Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa Kejati Sulsel tetap berkomitmen dalam memproses setiap kasus tindak pidana korupsi secara serius, terlebih jika kejahatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti dalam kasus proyek jalan di Luwu Utara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.